Asuransi Properti.

Lindungi Properti Anda Mulai 100rb/bulan.

Asuransi properti dari Asuransi Astra – perlindungan kebakaran, gempa, dan pencurian. Dapatkan konsultasi gratis hari ini.

Mengapa Perlu Asuransi Properti

10 T

10 Trilyun Kerugian Properti Terjadi Setiap Tahun

2′

Setiap 2 Menit Terjadi Kerugian Properti

100rb

Semurah Itu Untuk Melindungi Properti Anda

Perlindungan Bagi Properti Anda

ASURANSI KEBAKARAN

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

ASURANSI GEMPA BUMI

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi dan tsunami sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

ASURANSI PROPERTY/INDUSTRIAL ALL RISKS (PAR/IAR)

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan sepanjang tidak dikecualikan oleh polis.

Keunggulan Asuransi Properti dari Astra

PROTEKSI

Paling Lengkap

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (jika diperluas).
Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (jika diperluas).
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (jika diperluas).

PREMI

Lebih terjangkau

Mulai dari Rp 100.000/bulan

KLAIM

Layanan Terbaik Astra

Standar layanan klaim dari Astra Grup.

KONSULTASI

Gratis & Felksibel

Representatif kami siap melayani sesuai kebutuhan Anda dengan lebih personal.

Dapatkan Penawaran

Premi Mulai Rp. 412.000,-/tahun

Nlai Properti Minimum : Rp. 1.000.000.000,-

  • Respon cepat representatif penjualan
  • Konsultasikan kebutuhan Anda kapan saja
  • Layanan klaim terbaik Asuransi Astra
  • Proses pendaftaran yang mudah

Kata Pelanggan

“Alhamdulillah properti saya sekarang terlindungi dari risiko. Agen-nya responsif dan sangat membantu.”

– Ibu Lilis, Pemilik Kos Elite, Bandung

FAQ Singkat

Jaminan (Coverage)

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (jika diperluas).
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (jika diperluas).
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (jika diperluas).

Pengecualian (Exclusion)

  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis,
  • Kesengajaan Tertanggung/wakil Tertanggung/pihak lain atas perintah Tertanggung,
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat, dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung,
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung/wakil Tertanggung,
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,
  • Segala macam bahan peledak,
  • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami,
  • Segala macam bentuk gangguan usaha,
  • Kerusuhan,pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan,
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai,
  • Biaya pembersihan puing-puing,
  • Dan risiko lain yang dikecualikan dalam polis.

Risiko Sendiri (Deductible)

Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian.

Persyaratan Dokumen Penutupan

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani / laporan survei risiko / data Underwriting info lainnya
  • Foto Objek Pertanggungan. tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dapatkan Penawaran Asuransi Properti Anda Sekarang

    Jenis Properti