Jaminan ganti rugi perbaikan atas kehilangan, kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai denganPolis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) :
-
- Kerusakan Sebagian (Tergores, Penyok, Dan Lainnya)
-
- Kerusakan Total (Lebih dari 75%)
Dapatkan Juga Perluasan jaminan : Huru-hara, Terorisme, Bencana Alam, Personal Accident Serta Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Untuk kendaraan diatas 200 Juta Semua Paket Sudah Termasuk Jaminan Huru-hara dan Bencana Alam.