
Asuransi Alat Berat
Lindungi Alat Berat Anda dari Risiko Terbesar di Lapangan!
Asuransi Excavator, Bulldozer, Dump Truck & Crane – Premi Kompetitif, Proses Klaim Cepat!
Jaminan Untuk Alat Berat Anda
- JAMINAN COMPREHENSIVE : Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Alat Berat.
- JAMINAN TOTAL LOST ONLY (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
- JAMINAN PERLUASAN :
Jaminan polis dapat diperluas dengan beberapa jenis jaminan lainnya, sebagai berikut:
RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara.
AOG (Act of God): Perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lain-lain.
PA (Personal Accident): Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal atau cacat atau biaya pengobatan bagi operator unit.
TPL (Third Party Liability): Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga yang dirugikan oleh unit tertanggung.
RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara.
Siapa Yang Butuh Asuransi Ini?
Lindungi bisnis dari resiko kerugian. Fokus pada inti bisnis Anda dan terus berkembang.
- Kontraktor proyek jalan, jembatan, gedung
- Perusahaan tambang, pelabuhan, perkebunan
- Rental/sewa alat berat
- Developer & pemilik alat
Keunggulan Asuransi Alat Berat dari Astra
PROTEKSI
Paling Lengkap
Cakupan risiko kerugian yang dijamin paling lengkap (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan).
PREMI
Lebih terjangkau
Lebih terjangkau dengan kualitas layanan terbaik.
KLAIM
Layanan Terbaik Astra
Standar layanan klaim dari Astra Grup.
KONSULTASI
Gratis & Felksibel
Representatif kami siap melayani sesuai kebutuhan Anda dengan lebih personal.
Dapatkan Penawaran
Premi Paling Kompetitif
Cakupan layanan paling luas
- Respon cepat representatif penjualan
- Konsultasikan kebutuhan Anda kapan saja
- Layanan klaim terbaik Asuransi Astra
- Proses pendaftaran yang mudah
Kata Pelanggan

“Sekarang bisa lebih fokus kepada bisnis. Karena alat berat kami sudah dicover Asuransi Astra.”
– Bapak Bambang S, Kontraktor, Surabaya
FAQ Singkat
Jaminan (Coverage)
Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:
- Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Alat Berat.
- Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
- Jaminan polis dapat diperluas dengan beberapa jenis jaminan lainnya, sebagai berikut:
- RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara.
- AOG (Act of God): Perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lain-lain.
- PA (Personal Accident): Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal atau cacat atau biaya pengobatan bagi operator unit.
- TPL (Third Party Liability): Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga yang dirugikan oleh unit tertanggung.Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (jika diperluas).
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (jika diperluas).
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (jika diperluas).
Pengecualian (Exclusion)
- Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
- Perang, Pemberontakan, Nuklir, Ujicoba, Pelatihan, Kondisi Abnormal, Aus, Korosi, Goresan, Kesengajaan dari Tertanggung, Consequential Loss, Kegiatan Operasional tanpa ijin kerja (illegal) , Proses Perbaikan, Kesalahan Pabrikan, Selama Transportasi, dan Pengangkutan *)
- *) Detail pengecualian tercantum dalam Wording Polis
Risiko Sendiri (Deductible)
Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri sesuai ketetapan.
Persyaratan Dokumen Penutupan
- Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani
- Data Alat berat (Tipe unit, tahun pembuatan, No Rangka, dan lain-lain) Tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.Foto Objek Pertanggungan. tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
