ASURANSI GARDA OTO, PROMO 2023
Bengkel Authorized, Layanan Darurat 24 Jam, Garansi Perbaikan & Spareparts Asli, No Claim Bonus.
15 menit langsung ditangan Anda. Isi form dibawah ini atau chat kami.
#Type mobil mohon dapat diinformasikan lengkap, contoh : Toyota Kijang Innova G Bensin Manual 2019.
Makin Lengkap. Tersedia Asuransi Garda Oto Syariah dan Konvensional dengan premi, bengkel dan layanan yang 100% sama.
Jaminan Menyeluruh Baik Kehilangan Maupun Kerusakan Sebagian dan Kerusakan Total
Jaminan ganti rugi perbaikan atas kehilangan, kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai denganPolis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) :
Dapatkan Juga Perluasan jaminan : Huru-hara, Terorisme, Bencana Alam, Personal Accident Serta Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Untuk kendaraan diatas 200 Juta Semua Paket Sudah Termasuk Jaminan Huru-hara dan Bencana Alam.
Jaminan untuk Kehilangan & Kerusakan Total
ASURANSI TLO/TOTAL LOST ONLY GARDA OTO
Adalah produk asuransi TLO yang memberikan perlindungan bagi kehilangan serta kerusakan total (biaya perbaikan lebih dari 75%).
Selain perlindungan comprehensive dasar diatas, Anda dapat menambahkan perlindungan-perlindungan lain sebagai berikut :
1. Earthquake, Tsunami Vulcano Eruption : x Harga Kendaraan
2. Flood Windstroom dan SRCC-TS : x Harga Kendaraan
3. Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudix Nilai Pertanggungan (Misalnya 10jt, 20 jt dst)
4. Jaminan Kecelakaan Diri Penumpang (per-seat)x Nilai Pertanggungan
Garda Oto Syariah hadir sebagai usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tabarru’) yang dikelola oleh Asuransi Astra Syariah sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Sesuai prinsip syariah, asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur:
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:
PRINSIP | KONVENSIONAL | SYARIAH |
---|---|---|
Konsep | Transfer risiko dari peserta kepada penanggung (transfer of risk) | Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (sharing of risk) |
Akad | Jual beli | Tolong-menolong |
Kepemilikan dana | Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap peserta | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta |
Investasi & hasil investasi | Bebas di instrumen investasi apa pun. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan | Instrumen investasi berbasis syariah. Hasil investasi dapat dibagi antara peserta dan pengelola |
Surplus underwriting* | Menjadi milik perusahaan sepenuhnya | Dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah (waad to allocate surplus) |
Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah |
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
Pada periode perhitungan Surplus Underwriting
PRINSIP | SYARIAH | |
---|---|---|
Konsep | Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (sharing of risk) | |
Akad | Tolong-menolong | |
Kepemilikan dana | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut | |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta | |
Investasi & hasil investasi | Instrumen investasi berbasis syariah. Hasil investasi dapat dibagi antara peserta dan pengelola | |
Surplus underwriting* | Dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah (waad to allocate surplus) | |
Dewan Pengawas Syariah | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah |
PRINSIP | KONVENSIONAL | |
---|---|---|
Konsep | Transfer risiko dari peserta kepada penanggung (transfer of risk) | |
Akad | Jual beli | |
Kepemilikan dana | Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya | |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap peserta | |
Investasi & hasil investasi | Bebas di instrumen investasi apa pun. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan | |
Surplus underwriting* | Menjadi milik perusahaan sepenuhnya | |
Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada |
Telah melunasi kontribusi,*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
Pada periode perhitungan Surplus Underwriting